FUI Titip Surat Terbuka Bubarkan Ahmadiyah ke Hidayat

PK-Sejahtera Online [22/08]: Surat terbuka itu disampaikan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath kepada Hidayat Kamis(21/8), di Ruang Nusantara II Gedung MPR/ DPR RI, Jl Gatot Subroto Jakarta. Sebelumnya FUI pernah menyampaikan surat terbuka itu ke Presiden SBY pada tanggal 4 Agustus 2008, namun ditolak Istana. Oleh karena itu, lanjut Al Khaththath, suratnya titip di Hidayat Nurwahid saja.

Forum Ummat Islam menitipkan surat terbuka kepada Ketua MPR RI Dr Hidayat Nurwahid, MA agar Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk membubarkan aliran Ahmadiyah.

Surat terbuka itu disampaikan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath kepada Hidayat Kamis(21/8), di Ruang Nusantara II Gedung MPR/ DPR RI, Jl Gatot Subroto Jakarta. Sebelumnya FUI pernah menyampaikan surat terbuka itu ke Presiden SBY pada tanggal 4 Agustus 2008, namun ditolak Istana. Oleh karena itu, lanjut Al Khaththath, suratnya titip di Hidayat Nurwahid saja.

“Kalau lewat tangan kami kan tidak sampai, tapi kalau lewat tangannya Pak Hidayat insya Allah sampai,” ungkap Al Khaththath.

Turut serta dalam rombongan FUI Ketua Tim Pembela Muslim Mahendradatta, Habib Mahdi Al Attas (Majelis Taklim Al Khairat), Habib Salim Attas(Forum Ulama dan Habaib) serta perwakilan dari Front Pembela Islam(FPI) dan Gerakan Cinta Nabi.

Menurut Al Khaththath, FUI menginginkan agar Presiden SBY secepatnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan aliran Ahmadiyah dan atau jamaat Ahmadiyah. Dalam surat terbuka yang dibacakannya, FUI mengingatkan hadits Rasulullah SAW yang bersabda bahwa tidak akan ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Menanggapi surat yang disampaikan FUI, Hidayat mengatakan sudah pernah menyampaikan hal itu langsung kepada Bapak Presiden SBY. “Pada hakikatnya saya sudah menyampaikan aspirasi soal ahmadiyah secara langsung kepada Presiden SBY,” katanya.

Hidayat melanjutkan, aspirasi yang sudah disampaikannya kepada Presiden SBY sebagai pribadi seorang muslim, bukan Ketua MPR RI. Dalam kesempatan itu, istri dr Diana Abbas Thalib, itu juga menyampaikan berbagai macam dalil soal Ahmadiyah.

“Dalam konteks kenegaraan, Saya sampaikan hubungannya dengan Undang Undang Dasar 1945. Jika banyak pihak membela Ahmadiyah dari sisi Hak Asasi Manusia, hak kebebasan berkeyakinan dan beribadah, memang hal itu ada di UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E. Tapi pasal itu belum selesai dan harus dibaca sampai pasal 28 J,” paparnya menngutip pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945.

Dalam pasal 28 J, lanjut Hidayat, tidak membuka ruang bagi pemahaman kebebasan berkeyakinan adalah bebas merusak keyakinan orang lain yang sah di negeri Indonesia ini. Jadi tidak boleh dengan dalih kebebasan beragama semena-mena menginjak-injak dan atau melecehkan hak asasi orang lain.

“Sehingga menjadi jelas, pasal 28 E tidak bisa digunakan dalam konteks membela kepentingan Ahmadiyah,” pungkas Hidayat. Sumber: HNW Online

Leave a comment